BORNEONEWS, Muara Teweh - Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Kabupaten Barito Utara, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak ini sangat potensial dan masih bisa digenjot sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan daerah, dan menyejahterakan masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor, Rabu (15/3/2017), selain mengoptimalkan penagihan, pihaknya juga terus memperbaiki validasi data PBB-P2, meningkatkan kualitas pegawai pemungut pajak, meningkatkan kerjasama dengan para ketua RT, tokoh masyarakat, aparat desa, dan aparat kecamatan.
Aswadin mengingatkan, besarnya PBB-P2 ditentukan oleh keadaan obyek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. "Di antaranya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, rumah tempat tinggal, dan bangunan tempat usaha. Sedangkan keadaan subyek tidak ikut menentukan besarnya pajak." (RAMADHANI/B-3)








