BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pertemuan Gubernur Kalteng dengan Bupati se-daerah aliran sungai (DAS) Barito di Puruk Cahu, ibu kota Kabupaten Murung Raya, menghasilkan 10 kesepakatan. Kesepakatan itu ditandatangani Selasa (15/3/2017) petang oleh empat Bupati, minus Kabupaten Kapuas. Sebab kabupaten ini ‘dikeluarkan’dari Zona Timur (Barito).
Pertama, pintu keluar (outlet) seluruh sumber daya alam (SDA) dari empat kabupaten di wilayah DAS Barito paling lambat pada pertengahan tahun 2018 terhitung sejak hari ini sudah harus melalui pelabuhan Batanjung.
Kedua, pelabuhan Rangga Ilung ditetapkan sebagai pelabuhan Pos Pengawasan Terpadu (KUPP, KKP, Tim Organisasi Perangkat Daerah) dan harus selesai terbentuk paling lambat 17 April 2017. Untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Gubernur Kalteng.
Ketiga, dalam upaya mengintensifkan penerimaan daerah baik yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) maupun pendapatan asli daerah (PAD), agar pemerintah daerah mengatur setiap arus lalu lintas SDA yang keluar melalui instrumen perizinan serta persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, rencana pembangunan jalan kereta api umum dari Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bangkuang sepanjang 425 Km sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016 termasuk salah satu proyek strategis nasional yang ada di Kalteng dan saat ini hanya menunggu terbitnya Jaminan Risiko Politik dari Kementerian Keuangan RI.
Kelima, seluruh jalan nasional di wilayah Barito ditingkatkan kapasitasnya menjadi 2-7-2 dan struktur muatasn sumbu terberat (MST) 8 ton. Pembebasan lahan tanggung jawab pemerintah daerah atau kabupaten dan surat dimaksud disiapkan oleh kepala Balai IX.
Keenam, seluruh akses jalan yang dimanfaatkan oleh perusahaan sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di wilayah DAS Barito harus dilaporkan kepada Gubernur Kalteng Up Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA paling lambat 27 Maret 2017.
Ketujuh, Rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik di wilayah DAS Barito diharapkan dapat terealisasi 100%. Untuk itu masing-masing pemerintah Kabupaten di wilayah DAS Barito membuat rencana aksi dan paling lambat 27 Maret 2017 sudah diterima Gubernur Kalteng melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kalteng.
Kedelapan, bahwa seluruh perjanjian seluruh sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dan terminal khusus yang ada di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur harus sudah clear and clean (CnC) secepatnya sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku.
Kesembilan, rencana pengembangan perkebunan selama empat tahun di empat kabupaten wlayah DAS Barito sesuai usulan empat kabupaten di wilayah DAS Barito.
Terakhir, penetapan rencana pengembangan komoditas padi, jagung, kedelai, dan bawang merah selama empat tahun di empat kabupaten DAS Barito. (ROZIQIN/B-2)








