BORNEONEWS, Puruk Cahu – di Kabupaten Murung Raya ada dua terminal khusus (tersus) yang tidak lengkap berkasnya alias ilegal, namun selama ini terus beroperasional. Dua Tersus ini merupakan beberapa masalah dari keberadaan total sembilan tersus yang ada di kabupaten paling ujung timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

Secara rinci kondisi dari sembilan Tersus ini antara lain masih proses di Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebanyak dua izin, lalu masih proses di Kementerian Perhubungan ada empat dan yang masih proses untuk mendapat rekomendasi gubernur ada 6 tersus.

Sementara Terus di kabupaten pemekaran dari Barito Utara ini hanya dua unit yang sudah clear and clean. Demikian data rekapitulasi yang berhasil di inventarisasi Pemprov Kalteng saat digelar rapat kerja bupati se Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Puruk Cahu.

“Hasil rekapitulasi darya Tersus di Provinsi ini per Maret 2017, yang berlokasi di Mura ada 9 Tersus dengan status CnC hanya dua unit,” ungkap Asisten III Setda Kalteng I Kethut Widhie Wirawan kepada Borneonews.co.id, Rabu (16/3/2017) malam.

Dia menyebut total Tersus di Kalteng mencapai 113 unit dengan berkas tidak lengkap sebanyak 34 unit, namun sampai kini masih beroperasi. Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta agar semua Tersus tidak lagi melanggar aturan. Jika tidak, semuanya akan ditindak dan berlaku penindak pertama adalah bupati yang ada didaerahnya. (ROZIQIN/B-6)