BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah orang yang disebut-sebut kuasa hukum Darini Kurniawati mantan Camat Kota Besi dan Ardianur Politisi PPP beberapa waktu lalu harus ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menangani kasus ini memastikan pesakitan dalam kasus tersebut hanya sampai kepada keduanya saja.
"Karena mereka (Darini dan Ardianur) tidak pernah ngomong jadi sepertinya kasus ini hanya pada dua orang ini saja," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (16/3/2017).
Pernyataan Wahyudi sangat beralasan karena tidak ada dasar mereka untuk mengembangkan kasus itu, padahal mereka sebelumnya menunggu-nunggu kicauan keduanya itu agar bisa terungkap baik saat diperiksa oleh penyedik maupun di fakta persidangan.
Namun nampaknya menurut Wahyudi, baik Darini maupun Ardianur mau menanggung sendiri-sendiri kasus tersebut. Ia sendiri tidak mengetahui secara persis apa alasan dari keduanya sehingga tidak mau bercerita meski disisi lain penasihat hukum mereka sempat koar-koar kalau yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini penitia perencanaan dan pokja pada LPSE.
"Coba waktu itu mereka bisa cerita langsung dibagikan ke siapa-siapa uang itu, tentu saya akan arahkan itu ke situ," tegasnya.
Kasus alat ukur tekanan udara di BLH Kotim, menetapkan Darini, PPK dalam proyek itu yang juga terakhir bertugas sebagai camat Kota Besi ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Ardianur, kontraktor dalam proyek itu divonis tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp293.404.000 jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar itu maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahu. (NACO/B-5)








