BORNEONEW, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih menunggu waktu tujuh hari untuk mengeksekusi terpidana Ardianur. Direktur CV Aryagapana pemenang lelang proyek alat ukur tekanan udara di BLH Kotim pada 2011 dengan pagu anggaran Rp800 juta itu, sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/3/2017) sore.
"Ada waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan, kalau kemarin dia menyatakan terima dalam rentang waktu tujuh hari dia berubah pikiran dan menyatakan banding bisa saja itu terjadi, makanya tunggu waktu tujuh hari jika sikapnya tetap menyatakan menerima kami akan langsung melakukan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, di Sampit, Kamis (16/3/2017).
Dalam hal ini Kejaksaan adalah eksekutor atas vonis terhadap Direktur CV Aryagapana pemenang lelang proyek alat ukur tekanan udara di BLH Kotim yang bergulir pada 2011, dengan pagu anggaran sebesar Rp800 juta.
Setelah dieksekusi Kejaksaan menurut Wahyudi, segera melacak aset Ardianur untuk disita dengan nilai aset sebesar Rp293.404.000 sebagaimana uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Dalam kasus korupsi ini Ardianur adalah terdakwa kedua dalam proyek mark up ini. Ia dijatuhi vonis selama tiga tahun denda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan penjara. Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp293.404.000.
Ardianur terbukti melakukan pidana sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp293 juta jika tidak dibayar diganti pidana 2,3 tahun. (NACO/N).








