BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, blangko KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kosong. Sedikitnya 21 ribu warga masuk dalam daftar tunggu untuk mendapatkan e-KTP karena habisnya blangko itu.

"Saat ini warga yang sudah melakukan rekam dan belum mendapat e-KTP kami berikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP yang berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Supardji, Kamis (16/3/2017).

Ia menjelaskan, kekosongan blangko ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2016. "Hingga saat ini kami sudah menerbitkan sekitar 25 ribu lembar surat keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP, sejak Juli 2016 hingga Maret 2017," terangnya.

Menurutnya juga, surat keterangan sementara itu bisa digunakan untuk keperluan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Perbankan, dan lain-lain. "Bisa karena sudah tercantum identitas seperti KTP, ada NIK," katanya. (CECEP HERDI/B-10)