BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pengusaha di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluhkan adanya pemberlakuan larangan truk bertonase besar masuk dalam kota. 

“Larangan truk masuk kota itu sangat memberatkan kami, terutama dari segi biaya angkut,” kata Kaharudin Manaf, pengusaha di Sampit.

Dia mengatakan, sebelum adanya larangan melintas dalam kota, biaya angkut menggunakan kontainer langsung sampai toko Rp1,9 juta. Namun sekarang tidak dapat lagi dengan biaya seperti itu, dan harus menyediakan uang Rp3,2 juta hingga Rp4 juta.

Sebab, muatan di kontainer harus dibongkar dulu di pelabuhan, baru dimuat lagi ke kendaraan yang lebih kecil seperti pikap kemudian dibawa ke toko atau gudang.

Kebijakan itu juga dinilai berdampak pada pengeluaran biaya mendatangkan barang dari mereka. Mereka bingung, ingin membebankan biaya angkut itu kepada pembeli barang yang dia jual atau ditanggung sendiri.

Selain itu, larangan itu juga dinilai tanpa solusi. Apalagi, fasilitas bongkar muat di pelabuhan belum disiapkan. Sementara jika di pinggir jalan dinilai melanggar aturan.

Dampak kebijakan itu mulai terasa. Jumlah kontainer masuk yang biasanya enam kontainer dalam sehari, kini hanya satu atau dua kontainer. Antrean bongkar juga mulai terjadi di pelabuhan sehingga berpengaruh terhadap stok barang di pasaran. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)