BORNEONEWS, Sampit - Dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebutkan terjadi pada proyek pengadaan dan operasional. Pejabat tersebut disebutkan menjabat posisi bendahara di dinasnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemanggilan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (16/3/2017).

Informasi terhimpun, oknum pegawai tersebut adalah RD, yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penetapan tersangka dalam kasus ini baru dilakukan. Seiring dengan pemanggilan oknum pejabat itu yang baru pertama kalinya dengan status tersangka. Adapun dugaan penyimpangan itu terjadi pada pengadaan bahan bakar dan operasional tahu anggaran 2015 lalu.

Belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik sudah mulai menetapkan tersangka dalam kasusnya sudah diselidiki sejak beberapa bulan terakhir.

Hingga malam ini, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan seputar penyidikan kasus itu. "Nanti, belum ada petunjuk dari kajari," kata salah seorang penyidik, Kamis (16/3/2017) malam.

Sementara itu sumber di lingkungan kejaksaan menyebutkan, dalam kasus ini puluhan saksi sudah diperiksa sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini mulai diselidiki pada penghujung 2016. 

Dinas Perhubungan sendiri seperti diketahui memang bertubi-tubi dilaporkan. Awalnya dua kasus dilaporkan ke Kejari Kotim, akan tetapi baru dalam tahap penyelidikan enam kasus dilaporkan lagi ke Kejati Kalteng. (NACO/B-11)