BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua preman sewaan enam siswa SMP 7 Palangka Raya, sudah berstatus tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Palangka Raya, Kamis (16/3/2017), menjerat dua remaja berinisial SM (18) dan AG (17) itu, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Nomor. 12 tahun 1951, atas kepemilikan senjata tajam jenis belati.
"Kedua preman yang disewa mereka (anak SMP) melanggar undang-undang darurat. Dua senjata tajam jenis belati sudah kita sita. Tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Palangka Raya," jelas Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, kepada Palangka Post, Kamis (16/3/2017).
Ismanto menegaskan, keenam siswa SMP dikenakan wajib lapor. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pihaknya juga berpesan, kepada siswa-siswa pelajar di Kota Palangka Raya, jika takut terintimidasi atau menerima ancaman jangan membalas dengan kekerasan ataupun menyewa preman. Karena itu tindakan tidak baik dan melanggar hukum.
"Mereka kita bina, kita panggil orang tua dan pihak sekolahan. Mereka juga kita kenakan wajib lapor. Intinya kita bina dan kita sangat menyayangkan perbuatan mereka. Untuk adik-adik pelajar, jika menerima ancaman atau masalah. Langsung laporkan saja kepihak sekolahan atau ke kantor polisi terdekat. Untuk menghindari kejadian seperti ini lagi," tegas Ismanto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, premanisme dikalangan pelajar terulang kembali di Kota Palangka Raya. Kali ini aksi saling serang dan keroyok terjadi antara SMP 7 dan SMP 14, Rabu (15/3/2017). Bahkan ke enam siswa tersebut berpatungan untuk menyewa preman, guna memuluskan aksi mereka.
Beruntung aksi anarkistis itu tidak sempat terjadi. Pasalnya, enam bocah yang masing-masing berinisial JA (14), SU (14), MA (13), AL (12), JP (14) dan NA (12), serta dua preman sewaan mereka, diamankan guru dan warga sekitar sebelum mengeroyok targetnya. Setelah diamankan pihak sekolahan langsung menghubungi SPKT Polres Palangka Raya agar ke enam siswa dan dua preman segera diamankan ke kantor Polisi. (Bel/ppost/N).








