BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah non aktif Karyadi (45), yang diringkus Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), hingga Jumat (17/3/2017) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih kami lakukan pemeriksaan. Kami akan melakukan gelar perkara di Polda Kalteng, sebelum penetapan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar. 

Selain akan melakukan gelar, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Agraria dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotim. Agar penanganan kasus tersebut bisa berjalan sesuai dengan aturan.

Erwin menerangkan penetapan tersangka terhadap lurah tersebut tidak bisa gegabah. Karena harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Tunggu saja kabar selanjutnya," kata Erwin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Karyadi merupakan lurah yang tertangkap tangan atas dugaan pungli terhadap seorang warga yakni M Adnan. Peristiwa itu terbongkar Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor Kelurahan Baamang Tengah.

Saat itu korban datang ke Kantor Kelurahan Baamang Tengah dengan maksud mengurus SKT. Sesampainya di tempat itu, ia langsung bertemu lurah itu.

Mengetahui maksud warga tersebut, Karyadi langsung meminta bayaran Rp2,5 juta, untuk biaya penerbitan SKT tersebut. Mendengar hal itu, korban minta izin pulang, untuk mengambil uang guna pembayaran. Hingga akhirnya angka yang disetujui hanay Rp1,5 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)