BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemkab Kotawaringin Timur Sugiannor, menyesalkan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan larangan tentang pungli yang gencar disosialisasikan belakangan ini.
Salah satu buktinya, operasi tangkap tangan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Karyadi pada Jumat (10/3/2017). Karyadi ditangkap lantaran menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari M Adenan untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Kita selalu sampaikan pada setiap kesempatan kepada ASN untuk tidak melakukan pungutan-pungutan yang tidak berdasar. Dengan adanya kejadian ini tidak menutup kemungkinan banyak yang mengabaikannya," kata Sugiannor, Jumat (17/3/2017).
Bagi ASN yang abai, ia mengingatkan supaya bersiap menanggung resikonya. Meski demikian, Tim Saber Pungli tidak pernah bosan dan berhenti untuk terus mengingatkan ASN agar jangan sekali-kali melakukan pungli.
"Seperti pada kegiatan di Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanuat beberapa waktu lalu. Di momen kegiatan itu kita menyosialisasikan masalah pungli ini juga,"ujarnya.
Terkait keluhan sejumlah perangkat desa tentang perlunya penarikan biaya dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan pemerintah desa, menurut Sugiannor harus dilihat dasarnya, apakah dituangkan dalam peraturan desa atau tidak?
Jika memang ada, harus sesuai kewajaran. "Tidak mungkin orang yang mengukur tanah tidak kita beri, bisa saja diberi dengan kesepakatan, tapi jangan minta berjuta-juta seperti itu," pungkasnya. (NACO/B-3)








