BORNEONEWS, Sampit - RD, bendahara di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service kendaraan belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Jumat (17/3/2017), mengatakan saat ini penyidik fokus merampungkan berkas perkara tersangka. Agar perampungan berkas itu lebih maksimal. Hal tersebut menjadi alasan belum ditahannya tersangka. .
Sebab, jika dilakukan penahanan, tentu ada batasan waktu penahanannya dan penyidik harus secepat mungkin merampungkannya.
“Kita juga tidak hanya fokus dengan kasus ini saja. Ada beberapa kasus lain juga yang kita tangani,” ujar Hendriansyah.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut mereka masih menetapkan satu tersangka. RD pertama kali diperiksa dengan status tersangkanya, pada Kamis (16/3/2017) sejak pukul 12.00 - 21.00 WIB.
Hendriansyah enggan membeberkan poin pemeriksaan terhadap RD, karena hal tersebut masuk dalam ranah materi penyidikan.
“Namun yang jelas secara umum sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (NACO/B-11)








