BORNEONEWS, Sampit - Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kotim masih menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, namun dari perhitungan sementara kerugian negara ditaksis sekitar Rp100 juta.

“Masih belum bisa dipastikan jumlah kerugiannya. Perhitungan sementara sekitar Rp100 juta,” kata Kajari melalui Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (17/3/2017).

Menurut Hendriansyah anggaran dalam kegiatan yang mereka telisik tersebut, merupakan dana APBD melalui DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim 2015 dengan total anggaran Rp13 miliar. Namun yang diselidiki hanya beberapa kegiatan yang terindikasi terjadi penyimpangan.

"Yang ditemukan adanya kerugian negara hanya dua item (pengadaan BBM dan operasional) ini,” kata Hendriansyah.

Hendriansyah, belum bisa memastikan penahanan tersangka RD. Penyidik masih merampungkan pemeriksaan sebelum menahan tersangka.  RD sejauh ini masih tersangka tunggal dalam kasus tersebut. 

Kasus tersebut bergulir di penyidik kejaksaan sejak 2016 lalu. Namun penyidik baru-baru ini menetapkan tersangka.(NACO/B-11)