BORNEONEWS, Palangka Raya -Bangunan sarang walet dinyatakan Lurah Panarung, Kota Palangka Raya Marliansyah sudah ada sejak 2012. Baik itu pengalihfungsian dari ruko ke bangunan sarang walet atau perluasannya di bagian atas rumah.


Namun hingga saat ini pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap keberadaan maraknya sarang walet yang menjamur di daerahnya itu.


"Kalau di catatan kami, sejak tahun 2012 sudah banyak bangunan rumah atau toko di kelurahan ini yang berubah fungsi menjadi bangunan walet," ungkap Marliansyah kepada Borneonews.co.id, Jumat (17/3/2017).


Pihaknya memperkirakan jumlahnya telah mencapai 20 lebih bangunan saat ini. Meski demikian menurut Marliansyah pihak Kelurahan tidak memliki kewenangan untuk menindak sarang burung yang fiktif.


"Kami hanya sebatas koordinasi dengan pihak instansi yang berkompeten. Kami pun tidak pernah menerima pemberitahuan bangunan yang dibangun banyak yang lebih dekat dengan pemukiman warga," katanya menjelaskan.


Sementara itu Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Alfius Nafirinda Krisdayanto mengaku heran para investor sarang burung walet nekat mendirikan bangunan. Padahal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Palangka Raya menyatakan belum pernah mengeluarkan satu pun izin untuk pendirian bangunan sarang burung walet.


"Artinya, sarang burung walet yang menurut data kami ada sebanyak 307 itu ilegal semua.

Apalagi keberadaannya di kawasan pemukiman. Dampaknya tidak hanya menimbulkan polusi suara, namun juga cukup membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," cetusnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)