BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Parkir (Jukir) bernisial FIK (22) FIK tertangkap basah warga menjual Zenith di Jalan Yosudarso, Kota Palangka Raya, Kamis (16/3/2017) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Karena itu, tukang parkir di salah satu swalayan itu, diamankan lalu diserahkan ke polisi.
"Kita tindak lanjuti ini. Tentu kita sangat mengapresiasi masyarakat yang turut memberantas narkotika dan obat-obat terlarang," ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo kepada Palangka Post, di Palangka Raya, Jumat (17/3/2017).
Data yang dihimpun, FIK tertangkap saat menjual obat keras daftar G itu. Saat diamankan, dari tangan anak muda ini ditemukan Zenith sebanyak 1.028 butir. Tidak hanya itu, ada uang tunai Rp1.348.000 dan dua buah HP android juga disita. Setelah itu FIK diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng.
Saat diperiksa di BNN, FIK mengaku hanya menjualkan Zenith yang dititip kepadanya. Obat keras itu berasal dari temannya, berinisial Korn (28). Atas dasar itu Korn turut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Palangka Raya untuk diproses lanjut.
AKP Gatoot menjelaskan, hingga berita ini dibuat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap FIK dan Korn. Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
"Kita akan kembangkan. Barang bukti juga telah kita sita, setelah dilimpahkan oleh pihak BNN. Pengakuan sementara FIK hanya menerima penitipan Zenith Carnophen dari SIN untuk dijual di lokasi parkir tempat dia bekerja sebagai penjaga parkir. Barang itu diantar ke lokasi parkiran sementara pelaku tidak tahu dimana rumah SIN," jelasnya.
Gatoot menegaskan, keduanya dibidik dengan Undang - Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. "Kita jerat dengan undang-undang kesehatan. Karena mereka mengedarkan sediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya oleh instansi terkait," tandasnya. (Bel/PPOST/N).








