BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dua orang warga Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), masing-masing berinisial IN (52 tahun) dan CH (30) menyerahkan senjata api rakitan jenis dum-duman laras panjang kepada anggota Kodim 1013/Mtw Sertu Kelong.
Senjata api rakitan itu diserahkan pada Jumat (17/3/2017) sore di salah satu rumah warga di Kota Puruk Cahu. Dua pemilik senjata api rakitan itu menyerahkannya secara sukarela.
IN mengaku menyerahkan senjata api tersebut setelah mendapatkan sosialisasi dari anggota Kodim. "Lagi pula (senjata api) sudah lama tidak digunakan, makanya saya menyerahkan dengan sukarela ke pihak Kodim agar tidak merasa waswas lagi," ungkap IN yang tidak mau disebutkan identitas aslinya.
IN lagi sangat merespon sosialisasi bahaya senjata api rakitan oleh pihak Kodim sehingga langsung menyerahkan senjata api rakitan miliknya bersama seorang rekannya yang juga memiliki benda yang sama. (SUPRIADI/B-2)








