BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara H Suyarno mengatakan, penyebab terkendalanya proses persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) karena disebakan beberapa faktor.

"Informasi yang kita terima dari Kemen PAN kenapa persetujuan bulum diberikan karena melihat dari jumlah penduduk muslim di Kecamatan Permata Kecubung yang terbilang sedikit," kata Suyarno, Sabtu (18/3/2017).

Menurutnya, pemekaran Kantor Urusan Agana (KUA) di wilayah tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat setempat untuk mendapat pelayanan, mengingat lokasi daerah berada tersebut cukup dari daerah lainnya.

"Jika alasannya karena masalah jumlah penduduk muslim itu akan menyulitkan warga muslim yang ada di kecamatan tersebut, kenapa karena pendekatan palayanan yang kita berikan tidak harus melihat dari jumlah penduduknya semua masyarakat akan kita layani," tandasnya.

Dikatakannya agar secepatnya mendaparkan persetujuan, pihaknyapun sudah meminta dukungan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dalam kunjungan beberapa waktu lalu hal ini sudah kita sampaikan agar pihaknya mampu membantu kita sehingga persetujuan pemekaran secepatnya diberikan," tutur Suyarno. (NORHASANAH/B-5)