BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diterpa kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran untuk pengadaan BBM dan operasional. Kasus yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim itu pun menyeret seorang pegawai dishub sebagai tersangka, yakni RD.
"Kita akan ikuti proses hukum ini, bagi yang bersangkutan (RD) diharapkan kooperatif," kata kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadlian Noor.
Fadlian Noor mengatakan, menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan, pascapenetapan bendahara di dinasnya itu sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran pengadaan BBM dan jasa servis kendaraan.
Dua item kegiatan itu dilaksanakan menggunakan dana APBD Kotim melalui DPA Dishub tahun anggaran 2015 lalu. Total kerugian sementara ditaksir sekitar Rp100 juta. RD sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis (16/3/2017).
Dalam kasus ini Kejari Kotim memastikan bakal ada tersangka lain yang akan menyusul RD, dan untuk itu kejaksaan belum mengungkapkannya dengan alasan masih mengumpulkan alat bukti terkait pengembangan kasus ini.
RD masih belum dilakukan penahanan. Kejaksaan belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sebab saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkaranya. (NACO/B-11)








