BORNEONEWS, Palangka Raya – Di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada 98 unit perkebunan besar swasta (PBS). Total luasan yang digunakan mencapai 1.250.208 hektare (Ha). Namun tidak semua dari lahan seluas 1,25 juta ha ini sudah berupa hak guna usaha (HGU) yang disyaratkan undang-undang.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang saat dikonfirmasi Borneonews.co.id mengatakan dari 98 unit perkebunan itu yang lahannya sudah mengantongi HGU hanya delapan unit saja. Rawing menyebut HGU untuk delapan unit PBS dengan luas 71.154 ha. Sementara lainnya belum memperoleh legalitas HGU.

"Yang sudah izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) 14 unit dengan luasan konsesi 131.505 ha dan HGU yang 8 unit PBS itu luas 71.154 ha,” katanya, Minggu (19/3/2017).

Artinya masih banyak perkebunan yang belum mengantongi IPKH, apalagi yang sudah memiliki HGU atas lahan yang dikuasainya. Dari 14 perusahaan yang sudah kantongi IPKH itu belum semuanya beroperasional, sedangkan yang sudah HGU, sudah semuanya berperasional.

"Yang sudah operasional dari 14 IPKH itu hanya 8 unit. Kalau yang HGU 8 unit itu sudah beroperasional,” tegasnya. (ROZIQIN/B-6)