BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pascapenetapan bupati dan wakil bupati terpilih, DPRD Kobar memiliki waktu lima hari untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Kalteng.
Hari ini, Senin (20/3/2017), DPRD Kobar mengadakan rapat paripurna istimewa masa sidang dua mengumumkan hasil penetapan oleh KPU Kamis (16/3/2017).
"Sidang ini merupakan salah satu syarat untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan bupati definitif ke Mendagri melalui gubernur," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto di ruang kerjanya seusai menutup sidang tersebut siang ini.
Menurutnya, berkas hasil penetapan bupati oleh KPU dan berita acara sidang paripurna istimewa ini akan diserahkan ke Gubernur Kalteng.
"Setelah diserahkan ke gubernur, nanti tinggal gubernur yang menyampaikan ke Mendagri. Kalau tidak salah gubernur memiliki waktu 14 hari untuk meneruskan ke Mendagri," terang Triyanto.
Mendagri sendiri, sebutnya, memiliki waktu 14 hari juga untuk mengeluarkan SK Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (CECEP HERDI/B-2)








