BORNEONEWS, Sampit - Kasus lakalantas yang menewaskan Syahrin secara tragis yang menyeret Ainul Rupik alias Rupik menjadi terdakwa hingga kini belum ada perdamaian. Sehingga masalah ini un menjadi pertanyaan majelis hakim dan JPU dalam sidang yang digelar pada Senin (20/3/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Belum ada perdamaian yang mulia, kalau memang mau berdamai nanti koordinasi dulu dengan anak-anak," ujar istri korban Jaitun Nisa di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.
Sementara itu, Rupik mengaku sudah mencoba ingin berdamai bahkan tujuh hari setelah kejadian keluarganya sudah mencoba menemui keluarga korban agar masalah itu bisa didamaikan namun hingga kini belum ada kesepakatan antara keduanya.
Rupik sendiri dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah sepeda motor Yamaha Vixion yang dikemudikannya membonceng Mustaen pada Minggu (1/1/2017) di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit menyeruduk belakang motor Mega Pro yang dikemudikan Syahrin membonceng istrinya. Kala itu motor keduanya sama-sama datang dari arah Ujung Pandaran menuju ke arah Sampit.
Hingga membuat motor keduanya terjatuh, namun naas korban Syahrin harus tewas setelah motornya terbakar dan membakar tubuhnya. Sementara sang istri selamat setelah terpental ke semak-semak.
Sedangkan tersangka dan Mustaen selamat dalam insiden tersebut dan hanya alami luka ringan. Usai kejadian Rupik ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diamankan petugas di kediamannya Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Mengingat pasca kejadian itu Rupik dan Mustaen langsung meninggalkan korban ke rumahnya. (NACO/B-5)








