BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Indonesia akan mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan pengenaan bea masuk (BM) anti-dumping oleh Uni Eropa atas ekspor biodiesel dari negara-negara Asia Tenggara.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kementerian Perdagangan RI menyatakan penerapan bea masuk anti-dumping oleh UE pada produk biodiesel tidak sesuai dengan kesepakatan anti-dumping WTO dan tak sesuai dengan acuan perhitungan yang mereka buat.

"Kami siap mengajukan gugatan dalam pertemuan pertama pada 29-30 Maret di markas besar WTO di Jenewa," kata Direktur Pengamanan Perdagangan di Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, di Jakarta, seperti dikutip Reuters, Minggu (19/3/2017).

Pada November 2013, UE menetapkan bea masuk sebesar 8,8 persen hingga 20,5 persen bagi para produsen biodiesel Indonesia dan antara 22 persen hingga 25,7 persen bagi produsen asal Argentina.

Sementara itu, pihak UE berargumen bahwa dengan menetapkan bea masuk pada bahan baku biodiesel tersebut, yakni minyak kedelai untuk Argentina dan minyak sawit untuk Indonesia, mereka telah memberikan keuntungan bagi para pemain domestik.

Argentina dan Indonesia, yang merupakan eksportir besar untuk biodiesel di dunia, menyebut langkah UE itu sebagai kebijakan proteksionis.

Indonesia mengatakan bea masuk oleh UE itu telah menekan penjualan biodiesel dari $625 juta pada 2013 menjadi diestimasi sekitar $9 juta pada 2017. (NEDELYA RAMADHANI/m)