BORNEONEWS, Puruk Cahu - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), disebutkan bahwa proses penetapan calon maksimal tujuh hari sesudah proses pelaksanaan atau pencoblosan.
"Termasuk juga masalah gugatan harus dilakukan sebelum tujuh hari sesudah hari pencoblosan," ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung raya Hendri Silvanus, Selasa (21/3/2017).
Menurut dia, jika panitia pilkades sudah menetapkan perolehan suara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mau memproses, camat langsung bisa menangani untuk dilakukan proses selanjutnya
"Begitu ditetapkan oleh panitia beserta BPD dan direkomendasikan oleh camat, setelah itu baru disampaikan kepada bupati melalui DPMD dengan waktu maksimal 30 hari harus ditetapkan kepala desa definitif," sebut Hendri. (SUPRIADI/B-3)








