BORNEONEWS, Sukamara – Hingga saat ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil –KB) Sukamara telah menerbitkan sebanyak 250 lembar surat keterangan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara.
Kepala Disdukcapil – KB Sukamara Gusti Usman Effendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan pencetakan KTP Elektronik sehingga untuk memenuhi permohonan pembuatan maka digantikan dengan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP.
“Hingga sekarang blangko KTP belum kita terima sehingga untuk pemohon tetap diberikan surat keterangan sementara, dan surat keterangan ini fungsinya sama sehingga bisa digunakan seperti KTP Elektronik,” kata Gusti Usman, Selasa (21/3/2017).
Menurutnya, permohonan pembuatan KTP Elektronik setiap harinya selalu ada sehingga petugas perekaman tetap melayani masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk meskipun pemohon hanya diberikan surat keterangan.
“Silahkan saja masyarakat melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP Elektronik sebab apabila sudah melakukan perekaman maka data penduduk sudah tersimpan,” ujar Gusti Usman.
Gusti Usman juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara yang sudah wajib KTP untuk segera melakukan perekaman data mengingat tahun 2017 ini target nasional semua penduduk sudah memiliki KTP.
“Sehingga kami juga mendukung target nasional ini untuk penduduk Kabupaten Sukamara yang wajib KTP untuk segera melakukan perekaman untuk bisa memiliki kartu tanda penduduk,” ucap dia. (NORHASANAH/B-5)








