BORNEONEWS, Sukamara – Penerbitan surat keterangan sementara yang diberikan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil–KB) Sukamara kepada penduduk sebagai pengganti KTP Elektronik tidak dipermasalahkan oleh pemohon asalkan fungsinya tetap sama.

“Memang inginnya membuat KTP Elektronik, tetapi oleh petugas diberikan surat keterangan sementara dan kita tidak mempermasalahkan asalkan bisa digunakan seperti KTP Elektronik,” kata Sudir, salah seorang pemohon yang datang ke Disdukcapil – KB Sukamara, Selasa (21/3/2017).

Sudir, yang mengaku berasal dari Kecamatan Balai Riam mengatakan bahwa untuk mendapatkan KTP Elektronik, petugas tetap melakukan perekaman data seperti pengambilan sidik jari dan beberapa proses lainnya.

“Karena sebelumnya belum pernah merekam maka tadi diminta data sekaligus proses lainnya, dan sekarang sudah mendapatkan surat keterangan sementara yang katanya bisa digunakan untuk KTP sementara,” tutur Sudir.

Menurutnya, KTP yang akan dibuat akan dipergunakan sebagai pelengkap bekas lamaran untuk mencari pekerjaan disalah satu perusahaan perkebunan yang ada diwilayah Kabupaten Sukamara.

“Karena ingin melamar pekerjaan maka salah satu berkas persyaratan harus dilengkapi adalah dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini,” ucap Sudir. (NORHASANAH/B-5)