BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga bersaudara pengedar narkotika jenis sabu --Jecky Marsetya alias Jecky, Eben Ezer alias Eben dan Yosia Hasien Dehes alias Yosia-- dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, diketuai Alfon, Selasa (21/3/2017) itu, juga mewajibkan terdakwa membayar pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terhadap tiga bersaudara itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dari Kejari Palangka Raya. Pasalnya dalam surat tuntutan, JPU mengancam para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda  Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Eben, Jecky dan Yosia ditangkap dalam kasus sabu. Awalnya, polisi menangkap Eka, 26 Oktober 2016, pukul 13.00 WIB, di Jalan Bukit Keminting IV, Palangka Raya. Dari tangan Eka, petugas menemukan satu paket sabu 0,06 gram dan barang bukti lainnya.

Kepada petugas, Eka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jecky seharga Rp350.000. Dari pengakuan Eka, petugas melakukan pengembangan dan menangkap para terdakwa, tiga bersaudara yang saat itu berada di rumah, pukul 14.00 WIB, hanya sejam setelah Eka diamankan.

Hasil interogasi, Jecky menyebut mendapatkan sabu dari Susilo (DPO) sebanyak dua paket sebagai upah telah membelikan sabu. Kemudian, satu paket sabu di antaranya, Jecky, Eben dan Yosia gunakan sendiri.

Sedangkan satu paket lainnya, Jecky pecah menjadi dua bagian dan dijual kepada Eka seharga Rp350.000, serta diberikan kepada Eben yang juga dijual kepada Iyas. (IKA LELUNU/PPPOST/N).