BORNEONEWS, Puruk Cahu - Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) jika membuka lowongan pekerjaan. Supaya proses rekrutmen lebih transparan.
Menurut Kepala Disnakertrans Murung Raya Syahrial Pasaribu, kewajiban perusahaan melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1980.
"Setiap perusahaan itu wajib melaporkan lowongan kerja bila melakukan rekrutmen. Dengan cara mengirimkan surat ke Bupati Mura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkap Syahrial, Rabu (22/3/2017).
Ia melanjutkan, dalam laporan melalui surat tersebut, harus terpampang jelas berapa lowongan yang mereka terima, termasuk kompetensi yang diperlukan.
"Idealnya kerjasama dari pemerintah Murung Raya diwakili dinas terkait dengan membentuk panitia secara bersama untuk dilaksanakan tes secara terbuka dan hasilnya itu yang diterima oleh pihak perusahaan," tambah Syahrial
Ia juga menyampaikan, peserta yang diikutkan dalam rekrutmen diutamakan masyarakat yang sudah mendaftar di Disnakertrans yang dibuktikan dengan memiliki kartu pengantar kerja atau kartu AK-1. (SUPRIADI/B-3)








