BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugatan warga negara (citizen law suit), yang diajukan Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana asap pada 2015, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/3/2017), menerima sebagian gugatan class action itu, dan menolak pembelaan dari para tergugat untuk seluruhnya.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kaswanto,didampingi dua hakim anggota itu, dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Hakim juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Majelis hakim menghukum tergugat I dalam hal ini Presiden RI untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan peran serta masyarakat.


Pelibatan masyarakat dimaksud, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemudian, PP tentang baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, serta baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Tidak itu saja, majelis hakim juga menghukum tergugat I untuk menerbitkan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat VI. Selain itu, menghukum tergugat I, II, V dan VI segera mengambil tindakan.


Tindakan dimaksud, di antaranya mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalteng yang dapat diakses secara gratis bagi korban asap. Memerintahkan seluruh rumah sakit di Kalteng agar membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap, dan membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap dan lainnya.


Kepada tergugat VI, wajib mengalokasikan dana operasional dan program tim, melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal 4 bulan sekali dalam setahun, menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, serta menjadikan tim sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.


Selanjutnya, menghukum tergugat VI dan VII segera menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung, seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Bahkan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu secara tanggung renteng sebesar Rp2,501 juta.


Bencana Karhutla 2015


Seperti diketahui, GAAs mendaftarkan gugatan kelompok atau class action ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (16/8/2017), diikuti dengan aksi damai. Pihak pengadilan mengapresiasi aksi Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng saat mengajukan gugatan warga negara terkait bencana karhutla 2015 itu. Karena, berlangsung tertib, dan kooperatif.


“Aksi damai tadi tidak banyak orangnya dan sangat tertib, serta kooperatif. Jadi kami tidak mempermasalahkan hal tersebut, justru mengapresiasinya,” tutur Humas PN Palangka Raya Erwantoni kepada wartawan, di ruang kerjanya, ketika itu.


Gerakan Anti Asap Kalimantan Tengah menggugat Presiden RI dan pihak lain yang memiliki otoritas hukum atas bencana kabut asap. Mereka mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian menanggulangi bencana kabut asap. 


Sebagai pihak tergugat, selain Presiden, GAAs juga memasukkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

 

“Kami dari Gerakan Anti Asap mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kejadian kebakaran dan bencana asap tahun 2015. Mereka kami laporkan karena lalai dalam penanggulangan bencana asap,” kata Koordinator GAAs Kalteng, Arie Rompas di Palangka Raya, Selasa (16/8/2016).


Dalam rilisnya, Nordin Abah, Direktur Save Our Borneo menyampaikan, pihak tergugat adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum. Menurut dia, kelalaian para tergugat sampai menyebabkan jutaan warga Kalteng terpapar asap adalah suatu pelanggaran hukum sebagai aparatur negara. (IKA LELUNU/PPOST/N).