BORNEONEWS, Sampit - Puluhan warga yang tinggal di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak pukul 08.00 WIB Kamis (23/3/2017) berkumpul di tanah mereka yang diklaim oleh pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Untung, sebagai miliknya.

Warga sendiri berkumpul di batas tanah mereka yang berbatasan langsung dengan sebuah perusahaan sawit PT MAP yang jaraknya sekitar satu kilometer dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga mengaku kesal lantaran Untung hanya bisa mengklaim tanpa menunjukkan legalitas miliknya.

"Ini tanah di belakang rumah kami diakuinya miliknya juga ini yang kami tidak terima,"ujar Anang, ketua RT setempat saat di lokasi.

Dikatakan warga, selama ini Untung tidak pernah membuka legalitas miliknya. Ia hanya mengklaim begitu saja tanpa ada dasar jelas. Padahal warga yang sudah tinggal puluhan tahun di Kilometer 18 tersebut juga mengantongi legalitas yang sah, sehingga mereka bingung apa dasar Untung mengklaim tanah itu..

"Tanah punya dia jelas saja ini (sebelah barat) dan ada patok batas, tapi sepertinya patok itu tidak diperdulikannya, semua tanah warga diakuinya sebagai miliknya," kata Anang.

Total lahan yang dipermasalahkan tersebut sekitar 40 hektare, sementara 10 hektare masuk dalam HGU PT MAP. Lahan itulah yang juga diklaim Untung mengingat PT MAP ingin membebaskan lahan itu dengan masyarakat.

Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka mempertahankan hak mereka, mengingat sejumlah tanah warga sudah ditanami sawit bahkan berdiri rumah warga.

"Biar bagaimanapun kami akan pertahanankan karena ini tanah kami yang sudah kami tempati berpuluh-puluh tahun,"ujar warga lainnya. (NACO/B-5)