BORNEONEWS, Sampit - Untung, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit mengklaim tanah miliknya seluas, panjang 3 kilometer (km) dan lebar 1 km. Ia menyebut lahan yang sudah berdiri rumah dan kebun warga diakuinya juga sebagai miliknya.
"Panjang tanahnya tiga kilometer lebarnya satu kilometer. Termasuk tanah yang di sini tanah saya. Tapi saya tidak ambil semua batasnya dari jalan Sudirman sekitar 200 meter. Kemudian ke dalam itu tanah saya," kata Untung saat di lapangan bersama sejumlah rekannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Rabu (23/3/2017)
Dikatakan Untung, jika mengacu luasan tersebut tanah miliknya berbatasan dengan PT MAP di sebelah Utara jika lebar satu kilometer tanahnya itu sampai ke Jalan Sudirman, sementara jika mengacu panjangnya dari jalan masuk ke PT MAP di Km 19 hingga perbatasan dengan PT NSP di sebelah Timur.
Ia mengklaim memiliki legalitas izin garap kelompok tani, di mana menurut pria yang pensiun pada tahun 2000 ini anggota kelompok taninya mencapai 200 orang. Bahkan menurutnya mereka ada juga yang sudah memiliki SKT.
Akan tetapi, saat turun ke lapangan, Untung hanya membawa empat orang saja, bahkan dari orang yang ia bawa itu hanya satu orang yang mengaku sebagai anggoga kelompok tani.
Sementara, saat ditanya di mana anggota kelompok tani yang lain ia mengaku tidak tahu di mana lagi. Ia hanya beralasan bertanggung jawab untuk anggota kelompok taninya yang hingga kini tidak diketahui kejelasannya itu.
Ratusan warga Km 18 Jalan Jenderal Sudirman kini tengah mempertahankan tanah mereka setelah di klaim oleh Untung warga Kecamatan Baamang, sebagai miliknya, Kamis warga meminta Untung untuk menunjukkan di mana tanah yang diakuinya sebagai miliknya itu. (NACO/B-5)








