BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memantau langsung Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017. Warga Kalteng yang menemukan indikasi pelanggaran silahkan melaporkannya ke Ombudsman ke nomor CENTER PENGADUAN UN dan USBN 2017 yaitu Call Center 137 dan SMS 0821 3737 3737.
”Ombudsman akan melakukan pemantauan langsung mulai awal April 2017, kita mengambil beberapa sampling sekolah-sekolah yang akan kita pantau,” kata Yogie Oktavianus Sihombing, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, dalam rilis yang diterima Kamis (23/3/2017).
USBN untuk SMA telah dilaksanakan 20-23 Maret 2017. Untuk SMP akan berlangsung 17-19 April 2017. Sedangkan UN SMK pada 3-6 April 2017, SMA pada 10-13 April 2017, SMP/MTs terbagi dua gelombang. Pertama, 2-4 April 2017 dan 14 Mei 2017. Kedua, 8-10 Mei 2017 dan 16 Mei 2017.
Menurut Yogie, Monitoring Ujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Selain itu, kata Yogie, peran serta masyarakat dan media massa pun sangat diperlukan dalam pemantauan pelaksanaan UN dan USBN 2017. Karena itu, seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia, diimbau membuka layanan Pos Pengaduan UN dan USBN 2017, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
"Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat dan kawan-kawan media untuk melaporkan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UN dan USBN," lanjut Yogie.
Informasi penyimpangan dan pelanggaran bisa disampaikan melalui nomor CENTER PENGADUAN UN dan USBN 2017 yaitu Call Center 137 dan SMS 0821 3737 3737 dengan format laporan [Nama Pelapor*No. KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan].
Untuk panduan pemantauan dengan memperhatikan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UN Tahun 2016/2017 dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dalam rilisnya Ombudsman menyebutkan, panduan tersebut lengkap dan harus diketahui masyarakat. Contoh potensi penyimpangan misalnya, tidak ada antisipasi pemadaman listrik mengingat ada sekolah yang menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), lalu peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi, dan beberapa potensi pelanggaran lainnya.
"Seluruh hasil pemantauan akan dikoordinasikan kepada Ombudsman RI di Jakarta yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna saran perbaikan," kata Yogie. (ORI Kalteng/*/N).








