BORNEONEWS, Palangka Raya - Belasan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bangka dan Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, diangkut tim gabungan, Kamis (23/3/2017). Tim gabungan yang dimaksud yakni Satpol PP Kota Palangka Raya, TNI, dan Polri.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah kerap memberikan teguran kepada para PKL. Namun imbauan untuk tidak berjualan di kawasan itu pada siang hari tidak digubris.

"Kita sudah berulang kali memberikan teguran. Sebagian juga pernah kita amankan. Tetapi mereka masih saja terus berjualan di situ," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Walter menuturkan, para pemilik lapak akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman maksimal denda Rp5 juta dan kurungan badan maksimal 3 bulan. "Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya setiap hari Jumat," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)