BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter menyebut kawasan Jalan Bangka dan Jawa, Kompleks Pasar Besar harus steril saat siang hari. Tidak boleh pedagang kaki lima (PKL) berjualan tanpa ada batas waktunya.
"Penertiban di Jalan Bangka dan Jawa ini sesuai Perwali 2016 bahwa kawasan ini harus steril supaya memudahkan akses jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Walter, Kamis (23/3/2017).
"Seperti misalnya terjadi peristiwa kebakaran. Jadi penanganannya lebih cepat. Selain bisa mewujudkan kota tertata rapi, tentunya ini juga demi kebaikan bersama," ungkapnya.
Namun selama ini yang terjadi, para pedagang sepertinya masih enggan menuruti hal itu. Mereka tetap berjulan meski siang hari. Satpol PP bersama TNI dan Polri juga kerap melakukan penertiban. Beberapa lapak PKL kemudian diangkut, seperti halnya pada hari ini,Kamis (23/3/2017).
"Sebenarnya mereka sudah diberikan alternatif. Berjulan mulai pukul 01.00 sampai pukul 06.00 WIB. Ya kita beri toleransi sampai pukul 06.30 WIB," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








