BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Yamin terancam hukuman selama 3,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan dua orang korban yakni sopir beserta penumpang pikap, Wahyudi dan Ibnu Syaifudin.
JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (23/3/2017), di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp10 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Budi.
Yamin, ditetapkan sebagai terdakwa bermula saat dua sopir dan penumpang tewas terjebak di dalam mobil pikap nopol B 9552 PAC membawa BBM yang terbakar pada Rabu (30/11/2016) di Jalan Jenderal Sudirman Km 36, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Pikap itu bertabrakan dengan truk tangki CPO nopol KH 8131 FM yang dikemudikan Yamim, warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan MB Ketapang.
Hal yang memberatkaan Yamin tidak melakukan perdamaian dengan kedua keluarga korban, tidak mengganti pikap korban yang terbakar serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kejadian tersebut bermula saat truk CPO melaju dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit, dan di lokasi kejadian tiba-tiba pecah ban sehingga sulit dikendalikan. Truk pun oleng dan menabrak pikap yang ditumpangi kedua korban dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun. Tabrakan itupun membuat salah satu kendaraan menimbulkan percikan api, dan membuat kedua kendaraan ikut terbakar.
Namun dalam kecelakaan tersebut, sopir truk berhasil menyelamatkan diri dan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan sopir dan penumpang pikap terjebak di dalam dan terbakar. (NACO/B-11)








