BORNEONEWS, Sampit - Penerapan tilang elektronik (e-tilang) yang direncakan pada Maret 2017 ini tidak bisa terlaksana, karena prosedur kegiatan belum terpenuhi.

Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana mengatakan, pelaksanaan e-tilang yang ditargetkan terlaksana bulan ini. Namun, karena belum ada Memorandum of Understanding (MoU) dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun rencana itu tertunda. "Padahal kita sudah siapkan aplikasi untuk e-tilang ini. Cara tilang ini berbeda dengan sitem tilang manual yang kami terapkan saat ini," kata Iptu Azmi Halim Permana, Jumat (24/3/2017).

Menurut Azmi, sebelum menerapkan sistem e-tilang pihaknya sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakar agar pada saat penerapan masyarakat tidak bingung dengan proses tersebut. "Meskipun bulan ini belum bisa dilaksanakan, sosialiasi akan tetap kita lakukan, agar pada saatnya nanti masyarakat sudah paham," terangnya.

Ia menjelaskan, dengan pemberlakuan sistem e-tilang di wilayah Kabupaten Sukamara akan membantu masyarakat, sebab tidak perlu lagi mengikuti proses sidang. "Mereka tinggal mentrasfer uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan, sehingga tidak memakan waktu," ucapnya.

Namun, apabila ada masyarakat yang terjaring razia tidak ingin sistem e-tilang, pihaknya akan memberlakukan sistem manual yakni mengikuti proses sidang. (NORHASANAH/B-2)