BORNEONEWS, Sukamara – Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana mengatakan tertundanya penerapan e-tilang (tilang elektronik) di Kabupaten Sukamara disebabkan belum adanya Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengenai tabel denda tilang yang akan diberlakukan.
“Sistem aplikasi e-Tilang sudah ada dan bisa diterapkan. Tetapi bila belum ada tabel denda tilang dari pengadilan, maka tidak bisa dilaksanakan," kata Azmi Halim, Jumat (24/3/2017).
Sehingga, dengan adanya tabel tilang yang ditandatangani pengadilan, maka pelaksanaan e-tilang itu tidak akan menyalahi aturan.
"Harus ada tandatangan persetujuan dari pengadilan. Sebab mereka yang menentukan besaran denda bagi pelanggar," jelas Azmi.
Satlantas Sukamara masih menunggu MoU terkait tabel denda tilang tersebut. Saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan e-tilang.
"Jika sudah ada MoU, maka secepatnya sistem tersebut kita laksanakan," pungkas Azmi. (NORHASANAH/B-11)








