BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sesuai peraturan, Jumat (24/3/2017) ini merupakan hari terakhir pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Murung Raya.

Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Hendri Silvanus mengatakan batas waktu pengajuan gugatan diberi batas waktu selama tujuh hari sesudah pencoblosan.

"Pencoblosan yang dilaksanakan 16 Maret lalu bila dihitung per hari kerja hari ini terakhir pengajuan gugatan," ungkap Hendri, Jumat (24/3/2017).

Hendri mengatakan selama selang tujuh hari kerja hanya dua desa yang secara resmi mengajukan gugatan, yaitu Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang dan Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam.

"Gugatan mereka hanya sebatas administrasi saja, seperti dugaan mobilisasi masa yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap)," ungkapnya. (SUPRIADI/B-6)