BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku mesum, AS alias Lauren (21 tahun) yang merupakan seorang waria dan kekasihnya, Rizki Budiansyah alias Budi (26) sore ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kedua terbukti melanggar Perda No 16/2016 tentang Keamanan dan Ketertiban yakni dengan melakukan perbuatan mesum. "Langsung kami limpahkan kasusnya ke pengadilan. Karena ini sudah terbukti melanggar Perda," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion, Jumat (24/3/2017).
Akibat perbuatannya, keduanya diancam kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah. "Objek tuntutannya karena telah melakukan perbuatan mesum,"
Menurutnya, ini merupakan sidang pertama yang digelar dalam memutuskan perbuatan mesum yang dilalukan oleh waria dan pria. "Baru pertama ini sidang mesum waria, kita lihat nanti putusan hakim," katanya. (CECEP HERDI/B-2)
Budi dan Lauren Jalani Sidang di PN Pangkalan Bun
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Dishub Kotim Usulkan Rp1,2 Miliar untuk Rehab Dermaga Selamat Datang Sampit di Seranau
Komentar (0)
Memuat komentar…







