BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati, Nadalsyah melantik dewan hakim Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kabupaten Barito Utara ke-48, Jumat (24/3/2017).
Bupati Nadalsyah mengatakan sesuai kata-kata yang teruang dalam ikrar janji dewan hakim dan panitera yang dibacakan, tugas dewan hakim maupun panitera tidak ringan.
“Ini merupakan tugas yang menuntut tanggung jawab hati nurani. Keputusan dewan hakim tidak dapat digugat, oleh karena itulah dewan hakim harus cermat, jujur, benar dan objektif dalam menentukan nilai,” katanya.
Dikatakan, dewan hakim maupun panitera harus independen dan bebas dari segala pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak serta berlaku tidak jujur. Untuk itu agar dewan hakim untuk selalu konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan secara faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.
Dijelaskan, di dalam kode etik dewan hakim dan panitera STQ tidak membenarkan untuk menrima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terima kasih, sepanjang hal iytu berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan atau kejuaraan dalam STQ tingkat Kabupaten Barito Utara ini.
“Untuk itu diharapkan pelaksanaan STQ ke-48 ini semakin berkulitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspeknya,” tandasnya. (RAMADHANI/B-6)
Bupati Nadalsyah Lantik Dewan Hakim STQ ke-48
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Dorong 84 Wisudawan Polimat Berkontribusi bagi Pembangunan Barito Utara
Bupati Dorong Polimat Tingkatkan Jenjang D-IV, Perkuat SDM Barito Utara
Kadisdik Barut Sosialisasikan SIPINTAR untuk Cegah Perkawinan Usia Anak
Produksi Jagung di Barito Utara Meningkat, Dinas Pertanian Siapkan Bantuan Benih untuk 1.773 Hektare
Bupati Dorong Pengembangan Jagung Hibrida untuk Perkuat Ketahanan Pangan Barito Utara
Miliki 3.483 PPPK, Pemkab Barito Utara Perkuat Kompetensi dan Integritas Aparatur
Komentar (0)
Memuat komentar…







