BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, juga memusnahkan 6.811 botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Sampit Hartono mengatakan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tersbeut disita dari sejumlah penjual miras di Kotim, selama Februari 2016 hingga dengan Januari 2017. Semua barang bukti tersebut telah ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara (BMN).
“Minuman itu disita karena peredaran atau penjualan dilakukan tanpa izin. Meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ujar Hartono.
Disampaikannya, pelaksanaan pemusnahan MMEA dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Dan rata-rata semua yang dimusnahkan tersebut adalah miras jenis lonang, anggur merah, vodka, dan masih banyak lagi. Semua barang bukti tersebut disita dari sejumlah toko atau warung yang menjual miras tanpa izin.
Dalam kesempatan tersebut, Hartono mengimbau kepada masyarakat Kotim untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual miras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pihaknya sebagai salah satu institusi anggota tim pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang dibentuk pemkab bertekad akan terus melakukan operasi penertiban peredarannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








