BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga pengedar minuman keras (miras), Deson Sinaga, Sutarno, dan Endang menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/3/2017).

Deson warga Jalan Ahmad Yani Sungai Rangit RT 20 RW 6 Kecamatan Pangkalan Lada di denda Rp1 juta oleh hakim karena terbukti melanggar perda miras dengan barang bukti 27 botol miras jenis Anggur Merah dan 27 botol minuman Keras jenis Bir Bintang.

Sementara Sutarno warga jalan Ahmad Yani gang Kruing Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat membayar denda Rp500 ribu akibat melanggar perda yang sama dengan barang bukti dua botol miras jenis anggur merah, satu botol miras bir bintang, serta miras campuran di dalam teko.

Satu terdakwa lagi, Endang warga Desa Purba Sari, Jalan Ahmad Yani kilometer 18 (Simpang Kodok) Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat didenda Rp1 juta oleh hakim dengan barang bukti empat botol miras jenis Anggur Merah, delapan botol miras jenis Bir Bintang, serta satu teko campuran miras jenis Anggur Merah dan Bir Bintang.

"Hari ini kami limpahkan tiga kasus tipiring yang melanggar perda miras ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Hasil putusan hakim, dua terdakwa didenda Rp1 juta dan satunya lagi membayar denda Rp500 ribu," kata Kabid Penegakan Persa/PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, usai persidangan di PN Pangkalan Bun, Jumat (24/3/2017).

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 JO Pasal 6 (1) Perda Kobar nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Salam sisang yang digelar bersamaan itu, ketiganya kemudian membayar denda usai menerima putusan hakim. (CECEP HERDI/B-10)