BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) Hartono mengatakan, dengan adanya peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal, membuat potensi kerugian negara mencapai Rp157.601.870.

“Potensi kerugian negara dari beredarnya BKC ilegal ini sebesar Rp157.601.870. Bentuk pelanggaran dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah pelanggaran karena BKC tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak seharusnya. Yang kedua, pelangaran karena peredaran atau penjualan dilakukan tanpa izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ujar Hartono.

Sedikitnya 291.104 batang hasil tembakau dan 6.811 minuman keras dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Jumat (24/3/2017) pagi.

Barang kena cukai tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Februari 2016 sampai dengan Januari 2017, yang telah ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara.

Disampaikannya, pelaksanaan pemusnahan hasil tembakau dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Dengan adanya hal itu, Hartono mengimbau kepada masyarakat Kotim untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Menurutnya, pihaknya sebagai salah satu institusi anggota tim pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang dibentuk Pemkab Kotim, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)