BORNEONEWS, Sampit – Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riyadi Junniardi kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim mengaku tidak sendirian menikmati uang untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service mobil operasional yang dikorupsinya.

“Ada orang lain lagi yang menurut tersangka juga ikut menikmatinya, namun siapa orang yang disebut oleh tersangka mohon maaf sementara kami belum bisa membeberkannya,”kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, Jumat (24/3/2017).

Saat ini menurut Kasi Intel tersebut pihaknya tengah menelusuri dan melengkapi alat bukti sebagaimana yang telah diungkapkan oleh tersangka tersebut, apakah pernyataan tersangka benar adanya. Untuk itu jika kasus ini menyeret tersangka baru pernyataan bendahara itu harus didukung dengan alat bukti.

Seperti diketahui Riyadi sendiri usai diperiksa oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika langsung ditahan setelah dirinya dinyatakan sehat oleh dokter. Ia kini resmi menjadi penghuni Lapas Klas IIb Sampit. Sementara tersangka sendiri menjalani proses hukum ini didampingi oleh penasihat hukumnya yang telah ditunjuk yakni Burhansyah.

Dalam kasus ini belasan saksi sudah dimintai keterangannya, dari hasil pemeriksaan itulah disimpulkan kalau Riyadi dinilai harus bertanggung jawab dalam penggunaan uang yang dianggarkan di APBD Kotim melalui DPA Dishub Kotim senilai Rp13 miliar.

Dana tersebut sendiri digunakan untuk beberapa item kegiatan, akan tetapi hanya dua item kegiatan yang ditemukan adanya unsur merugikan Negara, sehingga dalam kasus ini beberapa waktu lalu penyidik menetapkan Riyadi sebagai tersangka dan kini menahannya. (NACO/B-5)