BORNEONEWS, Sampit – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Hutan Lestari (BHL) nampaknya mulai diproses di Polda Kalteng. Nama perusahaan ini terseret setelah menjadi penadah sawit curian 15 warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
“Penadah sawit curian (PT BHL.red) sudah diproses di Polda, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, dan kami juga masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi karena jaksa penelitinya di sana (Kajati),” kata Kajari Kotim, Wahyudi, Jumat (24/3/2017) saat dikonfirmasi Borneonews.
Sejauh mana perkembangan kasus tersebut menurut Wahyudi dirinya masih belum mengetahui secara persis, karena biasanya tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kotim jika ditangani oleh Polda Kalteng mereka langsung menerima pelimpahan berkas tahap II dan beberapa jaksanya ditunjuk sebagai JPU. Sementara yang meneliti berkas itu dan menyatakan apakah sudah lengkap atau belum wewenang dari jaksa peneliti.
Seperti kini yang terlebih dahulu berproses di persidangan yang menyeret Aldy alias Aal, Samsudin, Hendri alias Indi, Ibik, Madi alias Ada, Satria Diansyah alias Amat, Holly alias Sadikin, Milanda Saputra alias Landa, Icen Sus alias Icen, Jhon Hendri alias Ehen, Jhon Andri alias Andri, Idan alias Amar, Rizal Efendy alias Rizal, Lehy dan Muly.
Para terdakwa ini tinggal menunggu tuntutan dari JPU Kejari Kotim, setelah beberapa waktu lalu di persidangan Pengadilan Negeri Sampit mereka sudah memberikan keterangannya. Di mana sawit yang mereka panen secara massal di PT Hutan Sawit Lestari (HSL) di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu ternyata dibeli oleh penadahnya PT Bumi Hutan Lestari (BHL). Tidak hanya dari kicauan para terdakwa dalam dakwaan JPU juga disebutkan kalau sawit curian para warga itu dijual ke PT BHL
Pemanen pada Oktober-November 2016 itu dilakukan oleh Aldy Cs. Dari pemanenan itu para terdakwa sendiri mendapatkan hasil yang bervariasi, ada yang dapat Rp6 juta, Rp 4 juta dan Rp2 juta namun ada juga yang belum sempat menikmati hasil sawit curian itu dengan alasan belum sempat dijual karena keburu ditangkap polisi. (NACO/B-5)
Kasus yang Menyeret PT BHL Penadah Sawit Curian Mulai Berproses
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







