BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman terhadap penjual miras dirasa sangat ringan.
Beberapa pihak termasuk anggota Satpol PP yang turun langsung menangkap penjual miras itu mengaku kecewa. Hukuman dengan membayar denda sebesar nilai tersebut tidak sebanding dengan kerja keras saat penangkapan di lapangan.
"Maksimalnya kan Rp50 juta. Kalau hanya Rp500 ribu itu sangat ringan. Padahal kami melakukan penangkapan itu penuh dengan risiko," kata salah satu anggota Satpol PP Kobar yang enggan disebut namanya, usai persidangan tipiring Perda Miras di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/3/2017).
"Saya berharap hukuman yang dijatuhkan minimal membuat efek jera lah kepada terdakwa ini," imbuhnya.
"Dalam perda miras itu ancamannya kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, hakim PN Pangkalan Bun yang memimpin sidang tipiring tersebut belum bisa dikonfirmasi. (CECEP HERDI/B-10)
Penjual Miras hanya Didenda Rp500 ribu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







