BORNEONEWS, Puruk Cahu - Berdasarkan Peraturan Bupati (Pebup) Murung Raya yang keluar 25 Januari 2017 diketahui penghasilan tetap atau gaji para pengkat desa ditetapkan serendah-rendahnya Rp1 juta setiap bulan.
"Contohnya seperti kepala desa yang semula Rp1.700.000 menjadi Rp2 juta. Paling rendah untuk perangkat desa maupun BPD nilainya Rp1 juta ," ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Hendri Silvanus.
Hendri mengatakan penganggaran penghasilan tetap perangkat desa ini diambil dari alokasi dana desa (ADD).
"Semua sesuai dengan ketentuan baik UU tentang Desa PP Nomor 43. Penghasilan tetap perangkat perangkat desa maupun BPD sumbernya dari ADD yang kisaran maupun rumusannya sudah diatur," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








