BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pendamping desa sebagai mitra pemerintah dalam pendampingan pemerintah desa dan harus memperbaharui diri dengan belajar secara terus menerus dan mengikuti perkeangan regulasi tentang desa.
"Dengan demikian pendamping desa harus mampu memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan kepentingan masyarakat," ujar Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong saat membuka Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Jumat (24/3/2017).
Rony menjelaskan pembangunan desa dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
"Untuk memastikan perencanaan yang baik, maka pemerintah pusat melalui pendamping lokal desa, pendamping desa dan tenaga ahli sesuai bidangnya ditugaskan untuk membina dan memfasilitasi pemerintah desa," katanya.
"Dalam upaya peningkatan kualitas penyelengaraan pemerintah desa yang mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelengaraan pemerintahan desa," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)
Pendamping Desa Harus Mampu Memfasilitasi Dalam Pengembangan Masyarakat
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







