BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Seksi Konsevasi Wilayah (SKW) III Muara Teweh, Nizar Ardhanianto mengatakan sosialisasi penanggulangan konflik manusia dan satwa liar sangat jarang sekali dilakukan.
Dikatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami hukum secara detil dan tidak mengetahui jenis satwa yang dilindungi.
“Untuk itu jika ada terjadi konflik antara satwa liar dengan manusia agar segera melapor ke BKSDA Kalteng melalui SKW III Muara Teweh” kata Nizar, Jumat (24/3/2017).
Menurutnya masyarakat tidak boleh hanya menyerahkannya begitu saja, tapi harus bahu-membahu bersama pihak terkait melakukan penanganan dan pengamanan pada daerahnya.
Sebab secara aturan jelas sanksi hukumnya sebagaimana UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, sehingga sangat dilarang membunuh binatang yang dilindungi. “Dengan demikian akan segera disusun langkah penanggulangan” imbuhnya. (RAMADHANI/B-6)








