BORNEONEWS, Muara Teweh - Konflik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Timur yang masuk wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur masih tetap bakal berkepanjangan.

Pasalnya kewenangan pemutusan tata batas itu berada pada Kementerian Dalam Negeri. Kepastian ini diakui Asisten Sekda Bidang Pemerintah Pemkab Barito Utara, Hendro Nakelo.

Menurutnya, pemortalan yang dilakukan warga adalah buntut belum selesainya masalah tatabatas tersebut. Sebab kewenangan percepatan penyelesaian berada pada pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten tidak bisa langsung ke pusat, tanpa lewat provinsi.

Oleh sebab itu upaya atau langkah dari pemerintah daerah adalah kembali menelusuri masalah ini ke provinsi selanjutnya ke pemerintah pusat.

"Sebab yang digunakan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) adalah kesepakatan sembilan titik yang ditanda tangani sewaktu Plt Sekda Siun Jarias sewaktu Gubernur A Teras Narang,” kata Hendro, Jumat (24/3/2017). (RAMADHANI/B-6)