BORNEONEWS, Muara Teweh – Konflik tata batas antara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah hingga saat ini belum selesai.
Asisten Sekda Bidang Pemerintah Pemkab Barito Utara, Hendro Nakelo mengatakan jika sebelumnya ada kesepakatan sembilan titik yang ditanda tangani sewaktu Plt Sekda Siun Jarias sewaktu Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang.
Surat kesepakatan sembilan titik itu sudah dibatalkan oleh Gubernur Kalteng A Teras Narang yang dikirim ke Kemengadri Nomor : 540/0225/PEM tanggal 25 Pebruari 2014 perihal pembatalan batas daerah antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kaltim.
Surat pembatalan Gubernur Kalteng A Teras Narang itu, kata Hendro dianggap tidak ada atau tidak dipakai oleh Kemendagri, sementera PT BEK tetap pada pendiriannya dengan menggunakan surat kesepakatan sembilan titik tersebut sebagai dasar mereka mempertahankan areal kerja yang mencaplok wilayah Barito Utara.
Padahal secara historis areal kerja PT BEK ini adalah 80-20. Dimana 80 persen masuk wilayah Barito Utara yaitu Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan 20 persennya masuk wilayah Kaltim yaitu Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Sebagai bukti bahwa areal 80-20 tersebut PT BEK pernah berkantor perwakilan di Muara Teweh tepatnya di Jalan Pendreh. “Pemerintah kabupaten sudah maksimal berupaya menyelesaikan masalah tata batas ini. Namun persoalan ini adalah memiliki rentetan dengan birokrasi panjang. Sehingga penyelesaiannya akan cukup panjang. Kita mengerti keinginan masyarakat agar segera diselesaikan,” tegasnya.
Tapi ini birokrasinya melibatkan banyak pihak. Pemerintah daerah ini tidak pernah meninggalkan tanggung jawab. Untuk itu pihaknya akan segera ke provinsi dan pusat untuk menelusuri penyelesaian masalah ini. Dengan ini di imbau kepada masyarakat Benangin bersabar dan tidak melakukan aksi anarkisme. (RAMADHANI/B-6)








